Masyarakat Harus Tahu! Apa itu Pemilu 2 Putaran? Kapan Jadwal Pemilunya? Inilah Penjelasannya

Apa Syarat Pemilu 2 Putaran? Begini Ketentuan dan Jadwalnya

Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Momen itu jadi puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membagi jadwal Pemilu 2024 menjadi putaran satu dan putaran dua (jika ada). Lantas apa itu pemilu 2 putaran? Kapan diselenggarakannya pemilu 2 putaran? Simak penjelasan berikut ini.

  • Apa itu Pemilu 2 Putaran?

Pemilu 2 putaran adalah Pemilu yang dilaksanakan karena pada pemungutan suara Pemilu putaran pertama, belum ada paslon capres dan cawapers yang memperoleh suara dengan jumlah minimal seperti diatur dalam perundang-undangan. Pemilu 2 putaran baru bisa ditentukan pada saat perhitungan suara secara keseluruhan mendapati hasilnya.

Misalnya, jika pasangan A menang atas pasangan B dan C dengan perolehan suara 52 persen dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia. Maka, pasangan A memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran.

Namun, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Mengingat pada Pilpres 2024 diikuti oleh tiga paslon, maka sangat sulit untuk setiap paslon mendulang suara di atas 50 persen atau seperti yang dipersyaratkan.

Paslon harus menang telak jika ingin mengamankan kursi RI 1 dan RI 2 hanya dalam satu kali putaran. Melihat kondisi yang seperti ini, peluang Pilpres dua putaran sangat mungkin terjadi.

  • Apakah Pemilu Putaran ke-2 untuk Semua Paslon?

Apabila pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, maka pasangan yang akan maju ke putaran kedua ialah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Sementara itu, pasangan peringkat ketiga atau yang paling sedikit memperoleh suara otomatis dinyatakan gugur.

  • Dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

  • Kemudian, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan:

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”

  • Jadwal Tahapan Pemilu 2 Putaran

Mengenai Lampiran Peraturan KPU 3/2022 menyebutkan apabila pilpres putaran kedua dilakukan, tahapannya adalah meliputi:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 – 25 April 2024).
  2. Kampanye (2 Juni 2024 – 22 Juni 2024).
  3. Masa tenang (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024).
  4. Pemungutan dan penghitungan suara.
  • Pemungutan suara (26 Juni 2024).
  • Penghitungan suara (26 Juni – 27 Juni 2024).
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024 – 20 Juli 2024).
  1. Penetapan hasil pemilu
  • Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pilpres putaran kedua.
  • Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).