Tidak bisa dimungkiri bahwa layanan paylater memberikan kemudahan saat berbelanja. Siapa yang tak menolak jika belanja sekarang, tapi bayarnya nanti. Sayangnya layanan tersebut justru membuat penggunanya kadang terlena, sehingga kurang hati-hati dalam memilih maupun menggunakan paylater untuk berbelanja.
Belum lagi dengan risiko penawaran pinjaman ilegal. Ada beberapa cara untuk menghindari pinjaman ilegal dengan segala risikonya. Namun demikian, yang perlu dipahami bahwa sebenarnya layanan paylater bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha bagi seorang dropshipper atau reseller.
Kamu bisa memanfaatkan marketplace untuk usaha dropshipper. Dengan menggunakan layanan paylater, kamu bisa menalangi dulu pembayaran konsumen. Dengan menggunakan paylater, kamu bisa membeli atau mengambil barang dari distributor tanpa kendala. Terlebih sekarang ini banyak penawaran payalter untuk peluang usaha seperti Tokopedia Payalter. Cara mendapatkan Tokopedia Payater juga tergolong tidak terlalu sulit. Apalagi jika kamu sudah punya akun Gopay yang rutin digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Nah, agar tidak menjadi korban modus pinjaman ilegal, berikut ini beberapa risiko pinjaman ilegal yang harus kamu pahami agar bisa mengidentifikasi sebuah lembaga pinjaman ilegal.
1. Biaya tersembunyi
Jika mengikuti aturan yang ada dari OJK, lembaga keuangan dalam hal ini pinjaman online memiliki kewajiban dalam transparansi biaya maupun bunga. Tidak hanya itu saja. Bunga pinjaman akibat keterlambatan serta denda, harus diinformasikan dengan sejelas-jelasnya. Jika perlu diberikan simulasi cicilan sampai dengan simulasi denda jika terjadi keterlambatan.
Dengan begitu, debitur akan memahami besar kecilnya risiko yang harus dihadapi jika sewaktu-waktu mengalami kendala saat membayar cicilan. Risiko-risiko inilah yang kadang-kadang disembunyikan dari debitur, sehingga wajar jika debitur ujungnya merasa terkejut dengan tagihan yang datang. Karena pinjaman ilegal akan mengelabui debiturnya dari biaya tersembunyi demi meraup keuntungan semata.
2. Bunga yang tinggi
Inilah yang membedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Pinjaman legal memberikan informasi tentang besaran bunga secara transparan. Selain itu, ada maksimal bunga yang ditetapkan sesuai dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Sementara pinjaman ilegal menutup-nutupi besaran bunganya sehingga debitur biasanya kesulitan untuk menghitung simulasi utangnya. Bisa juga bunga berubah-ubah antara saat meminjam dengan saat penagihan. Ujungnya debitur yang akan dirugikan oleh ulah pinjaman ilegal. Maka tidak heran banyak yang menjadi korban pinjaman online ilegal yang sulit untuk melunasi utang-utangnya.
3. Penyalahgunaan data pribadi
Salah satu yang belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia adalah soal penyalahgunaan data pribadi. Saat ini data-data pribadi seperti KTP rawan untuk disalahgunakan jika jatuh pada orang yang salah. Contohnya, ada banyak KTP digunakan untuk jaminan pinjaman hingga transaksi online. Padahal KTP yang digunakan milik orang lain.
Kaitannya dengan pinjaman online ilegal adalah tidak ada jaminan data yang disubmit oleh debitur, bisa dijaga dengan baik. Malah justru bisa digunakan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Ini yang paling bahaya. Oleh karena itu, pastikan untuk memberikan watermark pada KTP untuk setiap transaksi pendaftaran yang dilakukan secara online.
4. Penagihan tidak wajar
Masih ingat dengan rentetan kasus penagihan yang bersifat intimidatif? Inilah yang umumnya dilakukan oleh debt collector dari pinjaman online ilegal. Bahkan, beberapa pinjaman online ilegal biasanya akan melakukan berbagai cara. Mulai dari mengirimkan pesan WA kepada orang terdekat hingga atasan.
Lebih parah lagi, ada yang tidak segan-segan datang ke kantor demi mempermalukan korban supaya korban mau membayar cicilannya. Wajar jika akhirnya banyak yang malu sampai mundur dari kantor gara-gara penagihan yang tidak wajar tersebut.
5. Tidak ada perlindungan hukum yang pasti
Pinjaman online ilegal tidak berada di bawah kuasa Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga jika terjadi konflik antara kreditur dan debitur, tidak bisa dibawa dan dimediasi oleh OJK. Lain hal jika pinjaman yang dipilih adalah pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK. Sehingga perlindungan hukum bagi kedua belah pihak bisa dipertanggung jawabkan.
Memilih pinjaman yang terdaftar di OJK sudah pasti tidak ada biaya tersembunyi serta jaminan bunga yang jelas. Misalnya seperti Kredivo yang memberikan bunga paling rendah diantara perusahaan sejenis. Untuk cicilan 6 dan 12 bulan, Kredivo berikan bunga rendah hanya 2.6% saja perbulan. Namun, untuk cicilan 3 bulan, bunganya justru 0%. Hanya perlu bayar biaya admin saja sebesar 3%.
Maka, menghindari segala risiko pinjaman online ilegal perlu dibarengi dengan pemahaman calon debitur terhadap ciri-ciri pinjaman online ilegal maupun yang terdaftar di OJK sehingga punya referensi yang cukup banyak agar tidak terjebak pada modus-modus penawaran pinjaman online ilegal.